22 Mei 2013

Kabupaten Sambas




Kabupaten Sambas adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km.

Batas wilayah
Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut:
Utara     Sarawak, Malaysia Timur
Selatan Kota Singkawang
Barat     Selat Karimata, Laut Cina Selatan
Timur    Kabupaten Bengkayang

Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.

Demografi
Penduduk Kabupaten Sambas berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010 berjumlah 496.116 jiwa terdiri dari penduduk laki-laki 244.569 jiwa dan penduduk perempuan 251.547 jiwa dengan kepadatan rata-rata 77,32 jiwa/km². Terdiri dari Suku Dayak, Melayu Sambas, China Hakka dan lain-lain. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sambas berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas Tahun 2004 adalah 18.005 Kepala Keluarga miskin dengan jumlah 74.968 jiwa.

Sejarah
Sejarah Kerajaan Sambas berkaitan dengan Kerajaan Majapahit dan Kesultanan Banjar. Kerajaan Sambas kemudian dilanjutkan olehKesultanan Sambas yang asal-usulnya tidak bisa terlepas dari kerajaan di Brunei Darussalam. Antara kedua kerajaan ini mempunyai kaitan persaudaraan yang sangat erat.
Pada zaman dahulu, di Negeri Brunei Darussalam bertahta seorang raja yang bergelar Sri Paduka Sultan Muhammad. Setelah beliau wafat, tahta kerajaan diserahkan kepada anak cucunya secara turun temurun. Sampailah pada keturunan yang kesembilan, yaitu Sultan Abdul Djalil Akbar.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8

1 komentar:

  1. Adalah lebih baik jika menggunakan form yang lebih formal untuk menunjukkan keseriusan blog dan kevalidan datanya. Terimakasih

    BalasHapus