Kabupaten Sambas adalah salah satu kabupaten di provinsi
Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau
639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan
wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari
wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang
perbatasan negara ± 97 km.
Batas wilayah
Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT
dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut:
Utara Sarawak,
Malaysia Timur
Selatan Kota Singkawang
Barat Selat
Karimata, Laut Cina Selatan
Timur Kabupaten
Bengkayang
Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil
pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak
tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang
sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah
berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.
Demografi
Penduduk Kabupaten Sambas berdasarkan hasil Sensus Penduduk
Indonesia 2010 berjumlah 496.116 jiwa terdiri dari penduduk laki-laki 244.569
jiwa dan penduduk perempuan 251.547 jiwa dengan kepadatan rata-rata 77,32
jiwa/km². Terdiri dari Suku Dayak, Melayu Sambas, China Hakka dan lain-lain.
Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sambas berdasarkan data Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas Tahun 2004 adalah 18.005
Kepala Keluarga miskin dengan jumlah 74.968 jiwa.
Sejarah
Sejarah Kerajaan Sambas berkaitan dengan Kerajaan
Majapahit dan Kesultanan Banjar. Kerajaan Sambas kemudian dilanjutkan
olehKesultanan Sambas yang asal-usulnya tidak bisa terlepas dari kerajaan di
Brunei Darussalam. Antara kedua kerajaan ini mempunyai kaitan persaudaraan yang
sangat erat.
Pada zaman dahulu, di Negeri Brunei Darussalam bertahta
seorang raja yang bergelar Sri Paduka Sultan Muhammad. Setelah beliau wafat,
tahta kerajaan diserahkan kepada anak cucunya secara turun temurun. Sampailah
pada keturunan yang kesembilan, yaitu Sultan Abdul Djalil Akbar.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849,
wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den
Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus
1849, No. 8
Adalah lebih baik jika menggunakan form yang lebih formal untuk menunjukkan keseriusan blog dan kevalidan datanya. Terimakasih
BalasHapus